Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos First Travel Tahu Harga Promo Tak Cukup Berangkatkan Jemaah Umrah
30 Mei 2018 16:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Bos First Travel , Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan disebut hakim menyadari sejak awal bahwa paket promo seharga Rp 14,3 juta tidak cukup untuk memberangkatkan jemaah umrah . Namun tetap melakukan promosi untuk menarik calon jemaah.
ADVERTISEMENT
“Bahwa sejak awal terdakwa menyadari Rp 14,3 juta tidak cukup untuk menjalani ibadah umrah. Untuk menarik calon jemaah, terdakwa membuka cabang di Medan, Kebon Jeruk, Bali,” ucap hakim anggota Teguh Arifianto di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Hakim juga menyebut bos First Travel juga merekrut agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka merekrut pegawai hingga agen perjalanan melalui seminar sejak tahun 2011.
“Terdakwa juga merektut agen yang tersebar di Indonesia. Melakukan perekrutan dengan agen First Travel dengan melakukan seminar. Melalui kegiatan seminar para calon agen sejak tahun 2011. First Travel juga menjual franchise (waralaba) dengan cara membayar Rp 1 miliar di mana nantinya franchise First Travel bisa merekrut agen dan jemaah,” ujar Hakim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bos First Travel juga terbukti telah melakukan promo yang gencar yang dilakukan khusus oleh Anniesa dan Kiki Hasibuan. Hakim menyebut, cara itu pun berhasil menarik jemaah dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2017.
“Bahwa dengan promo gencar yang dilakukan Anniesa dan Kiki telah berhasil menarik jemaah dalam kurun waktu 2016 sampai Juni 2017 berhasil mendapatkan 93.205 jemaah umrah yang pembayarannya ditransfer ke rekening First Travel sebesar 1 triliun,” kata Hakim.
Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana selama 18 tahun dan 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar. Hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT