Bos First Travel Terancam Kasus Baru terkait Kepemilikan Airsoft Gun

Pemilik jasa tur, wisata dan umrah PT First Travel, Andika Surachman, terancam dijerat kasus baru. Hal itu menyusul dengan kepemilikan 9 Air Softgun, dan 10 butir peluru yang ditemukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumah mereka di Sentul, Bogor.
"Kita juga mendapatkan data tentang Airsoft Gun milik Andika, ini infonya ada yang punya izin ada yang tidak berizin, termasuk di dalamnya ada 10 butir peluru tajam," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Hery Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim, Kompleks Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/8).
Jika terbukti memiliki senjata laras panjang tanpa izin, Andika akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang itu mengatur tentang seseorang yang menyalahgunakan senjata api, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Hal itu juga dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Menurutnya, Airsoft Gun menyerupai senjata api, sehingga harus memiliki surat izin kepemilikan.
"Kalau tidak mendaftar kepemilikan senjata, bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena Airsoft Gun persis senjata, menyerupai senjata api," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Anniesa Hasibuan--istri Andika sebagai Direktur First Travel beserta adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Komisaris First Travel sebagai tersangka.
Sebelumnya, izin First Travel sudah dicabut dan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengiming-imingi puluhan ribu jemaah dengan paket umrah yang lebih murah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, mereka juga memberangkatkan sederet artis untuk umrah, ditayangkan di media, demi menarik minat jemaah.
Puluhan ribu jemaah juga sudah mendaftarkan diri, dan sudah membayar ke pihak First Travel. Namun hingga kini, mereka tak kunjung berangkat, dan terus menunggu bertahun-tahun. Para jemaah lantas mengadukan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas alasan penipuan dan penggelapan.

