Bos First Travel Terancam Penjara 20 Tahun

19 Februari 2018 13:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana penipuan dana jemaah umrah yang dilakukan biro perjalanan dan umrah First Travel. Dalam sidang ini, jaksa membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa dalam kasus yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa Heri Jerman membedakan dakwaan untuk Andika dan Anniesa dengan Kiki. Namun, ketiganya tetap dijerat dengan delik yang sama yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan pasal-pasal itu, para Bos First Travel terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.
Heri menyebutkan, ketiga pemimpin First Travel ini sadar paket murah yang mereka tawarkan tidak cukup untuk membiayai keberangkatan jemaah. "Tetap menawarkan paket-paket umrah tersebut, khususnya paket umrah promo 2017," kata Heri saat membacakan dakwaan, Senin (19/2).
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Uang yang terkumpul dari 63.310 jemaah paket umrah murah, disebut Heri, malah tidak digunakan untuk memberangkatkan pembayarnya. First Travel malah mengalihkannya untuk menutup utang dari keberangkatan jemaah sebelumnya, biaya sewa kantor, dan gaji pegawai.
ADVERTISEMENT
Sebagian uang itu juga dialirkan ke rekening milik Andika, Anniesa, dan Kiki. Dari rekening pribadi ketiga orang itu, uang digunakan untuk keperluan pribadi hingga pembiayaan pameran busana karya Anniesa.
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Uang yang dibayarkan jemaah dalam mata uang rupiah juga ditukar ke dolar Amerika Serikat. Penukaran mata uang ini dinilai jaksa sebagai upaya menyamarkan aliran dana sehingga dikenai pasal pencucian uang.
"Mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, dan menukar mata uang atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana," kata Heri.
Menanggapi dakwaan, para Bos First Travel tidak mengajukan eksepsi. Namun, hakim yang memimpin sidang Subandi tetap memberikan mereka kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara terlebih dahulu. Apalagi dalam sidang kali ini, tidak ada pengacara yang mendampingi Andika, Anniesa, dan Andika. Pembacaan eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT