Bos First Travel Tolak Vonis Hakim

31 Mei 2018 8:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Depok memvonis bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 dan 18 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara, Rabu (30/5). Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang para jemaah.
ADVERTISEMENT
Mendengar vonis hakim, pasangan suami istri itu kompak menolak putusan. Andika dan Anniesa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Selengkapnya saksikan video di atas.