Bos First Travel Tolak Vonis Hakim

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Majelis hakim PN Depok memvonis bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 dan 18 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara, Rabu (30/5). Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang para jemaah.

Mendengar vonis hakim, pasangan suami istri itu kompak menolak putusan. Andika dan Anniesa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Selengkapnya saksikan video di atas.