Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Salman Nuryanto ditangkap di Tangerang. Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group ini dibekuk atas dugaan penipuan dan investasi bodong. Para nasabah Pandawa Group melaporkan Salman.
ADVERTISEMENT
"Benar, sudah tertangkap di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi kumparan, Senin (20/2).
Salman ditangkap dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim khusus Polda Metro Jaya dan anggota POM Lantamal III di Mauk Tangerang. Belum diketahui mengapa anggota POM dilibatkan dalam penangkapan ini.
Salman dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pandawa Mandiri Group berdiri sejak 2015. Kantor koperasi simpan pinjam ini terletak di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok. Sejak November 2016, operasinya dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan dalam daftar perusahaan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pandawa Group menarik ribuan orang menjadi nasabah karena menawarkan bunga 10 persen setiap bulan kepada investor. Bunga ini lebih besar dari deposito yang ditawarkan bank.