Bos Maktour Bantah Mangkir dari Panggilan KPK Terkait SYL, Merasa Di-prank
·waktu baca 2 menit

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel — penyedia jasa haji dan umrah — memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin (27/5). Dia akan diperiksa mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fuad memenuhi panggilan KPK setelah pada Rabu (15/5) lalu tak hadir untuk diperiksa di kantor BPKP Sulawesi Selatan. Terkait ketidakhadiran itu, Fuad membantah apabila disebut mangkir.
Pengusaha dari Sulawesi Selatan tersebut merasa di-prank pada panggilan pertama itu. Sebab, saat itu surat panggilannya untuk pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Padahal dirinya sudah sejak tahun 80-an tinggal di Jakarta.
“Bukan enggak hadir sama sekali. Ada kesalahan jadi kurang ketelitian, yang dilakukan oleh mungkin dari KPK karena saya kan udah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil bahwa untuk di Sulawesi,” kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pertama saya pikir, saya di-prank. Iya toh? Tiba-tiba ada panggilan, baru panggilannya hanya selisih beberapa jam,” tambah dia.
Fuad selaku bos Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo ini diperlukan keterangannya oleh KPK. Terutama mengenai aliran dana SYL. Sebab, perusahaannya itu disebut melayani perjalanan umrah SYL.
Adapun terkait umrah SYL ini, diduga uangnya berasal dari patungan hingga dugaan hasil gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Fuad sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai sumber dana umrah SYL.
Fuad mengaku hanya melayani setiap pelanggan yang membutuhkan jasanya. “Saya ini, kan, pelayan tamu Allah. Jadi siapa pun yang datang saya tentu wajib memberikan pelayanan,” ujar dia.
Sebagai saksi, Fuad siap menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik. “Kalau untuk kooperatif mungkin saya akan lebih kooperatif,” imbuh dia.
KPK saat ini mengusut dugaan pencucian uang SYL. Termasuk terkait dengan pembiayaan umrah pribadi dan keluarga yang menggunakan dana Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan perkara pokoknya, pemerasan dan gratifikasi, SYL disebut pernah umrah bersama keluarganya dengan memakai uang Kementan. Dana yang disiapkan Rp 1,8 miliar.
Dalam pengembangan perkara kasus tersebut, SYL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU. Ini menyusul statusnya sebagai Terdakwa pungli dan gratifikasi bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
