Bos MRA Bantah Keterlibatan Adiguna Sutowo di Kasus Garuda

12 April 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soetikno Soedarjo di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soetikno Soedarjo di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, Kamis (12/4). Soetikno diperiksa untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Soetikno menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam. Usai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB, ia enggan mengomentari materi pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Emirsyah Satar. Itu saja. (selebihnya) silakan ditanyakan kepada penyidik," ujar Soetikno di Gedung KPK, Kamis (12/4).
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait kasus pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Emirsyah diduga menerima uang sebesar 192 juto euro dan 180 ribu dolar AS dari Soetikno.
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain itu, Soetikno juga menyuap Emirsyah dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga suap diberikan agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya penyidik KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan pada salah satu pendiri PT MRA, Adiguna Sutowo. Namun saat dipanggil, Adiguna tak pernah memenuhinya, sehingga KPK urung meminta konfirmasinya terkait kasus ini. Sementara putra Adiguna, Indraguna Sutowo yang kini menggantikan posisi Soetikno, sudah diperiksa KPK pada Rabu (11/4).
Saat ditanya keterkaitan Adiguna di kasus Garuda, Soetikno membantahnya."Enggak, enggak ada. (anaknya) enggak ada. Silakan ditanya saja pada penyidik," tuturnya.
Akan tetapi, Soetikno mengakui kedekatannya dengan Emirsyah. "Teman baik," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Soetikno. Soetikno yang juga menjabat Beneficial Owner Connaught International diduga menyuap Emirsyah sebesar 192 juto euro dan USD 180 ribu.
ADVERTISEMENT