Bos Pembakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Karangasem Jadi Tersangka

Bos dari sopir yang dibakar hidup-hidup, IPCP (37) ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Karangasem.
“Untuk pelaku, berdasarkan dua alat bukti, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Karangasem,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, ketika dikonfirmasi pada Selasa (22/9).
Dari hasil pendalaman awal, diketahui dugaan motif pembakaran berkaitan dengan permasalahan uang hasil pekerjaan dan modal usaha. Keduanya mengalami cekcok, sehingga IPCP yang tersulut emosi membakar korban IGS (20) hidup-hidup.
“Korban IGS diketahui bekerja sebagai sopir truk milik terduga pelaku dan diduga belum menyerahkan uang hasil kerja serta uang modal dengan total sekitar Rp 8,5 juta,” ungkap Nengah.
Atas perbuatannya, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dalam persangkaan pasal tersebut, IPCP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, IGS masih dirawat secara intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Diketahui dari Kepala Instalasi Rawat Intensif RSUP Prof. Ngoerah, I Putu Kurniyanta, IGS mengalami luka bakar mencapai 68 persen.
"Rawat luka seluruh tubuh, yang mana cukup luas juga luka bakarnya yaitu kurang lebih sekitar 68 persen. Hari keempat ini masih kami lakukan stabilisasi untuk memulihkan proses-proses dalam tubuhnya dan mencegah infeksi di kemudian hari," kata Kurniyanta ketika ditemui wartawan di Instalasi Luka Bakar RSUP Prof. Ngoerah, Selasa (22/9).
IGS masih berada dalam kondisi tidak sadarkan diri dan masih harus dibantu dengan alat pernapasan. Dokter mengungkap, apabila kondisi IGS sudah membaik, akan dilakukan pengambilan tandur kulit dari pahanya untuk ditempel.
