Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Direktur PT Kiat Unggul, Indramawan (68), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api gas miliknya. Musibah yang menewaskan 30 orang pegawainya itu terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Indramawan dinilai mengabaikan keselamatan karyawannya saat sedang bekerja. Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto, menyebut banyaknya korban tewas karena pintu depan pabrik dalam keadaan digembok. Sementara itu, api berasal dari pintu belakang yang merupakan satu satunya akses keluar masuknya karyawan.
Terkait hal itu, Indramawan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal pintu depan pabrik yang digembok. Menurutnya, hal itu merupakan teknis di lapangan sehingga bukan menjadi kewenangannya.
“Saya tidak tahu, itu ya (urusan) mandor, saya tidak di pabrik,” kata Indramawan di Polres Binjai, Sumatera Utara, Senin (24/6).
Selain itu dirinya tidak pernah memerintahkan karyawannya untuk mengunci pintu pabrik setiap kali bekerja .“Saya tidak punya perintah (itu), mungkin itu untuk keamanan saja,” ucap Indramawan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Indramawan menegaskan siap bertanggung jawab terhadap insiden ini. Ia memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kita bersedia bertanggung jawab, paling tidak kita (akan) berikan santunan,” tutur Indramawan.
Kronologi kebakaran sendiri diawali dengan pecahnya tabung korek gas karyawannya yang sedang bekerja di dalam pabrik. Kemudian, api menyambar tabung korek gas lainnya sehingga terjadi ledakan yang membakar pabrik dan menewaskan 30 korban, termasuk di dalamnya lima orang anak-anak karyawan pabrik yang dibawa ibunya saat bekerja.
Selain Indramawan, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Manajer Operasional PT Kiat Unggul, Burhan (37), dan manajer personalia, Lisam Warni (43).
Para tersangka telah ditahan di Polres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
ADVERTISEMENT
“Di situ, ancamannya 5-10 tahun (penjara),” kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto.