Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bos PT Nyonya Meneer Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Gaji Buruh
30 November 2017 21:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan gaji karyawan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pegawai PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, mengatakan dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2017 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan ini mewakili 82 buruh atas penggelapan uang iuran BPJS senilai Rp 622 juta," ujar Yetty dilansir antara, Kamis (30/11).
"Tapi, total buruh yang potongan iurannya tidak disetorkan mencapai sekitar 1.300 orang," imbuh dia.
Yetty menjelaskan, iuran BPJS yang tidak disetorkan itu adalah iuran sejak tahun 2011 hingga tahun 2017, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 13 miliar.
"Besaran itu sudah sesuai dengan laporan tagihan dari BPJS. Tagihan tunggakan iuran BPJS hingga Agustus 2017 saja, mencapai Rp 1 miliar lebih," ucap Yetty.
Sejumlah bukti yang berkaitan dengan potongan iuran tersebut, kata Yetty, telah disampaikan ke penyidik. Salah satunya adalah slip gaji para buruh yang mencantumkan bukti potongan iuran.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap bos PT Nyonya Meneer itu memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan itu. Itu hak buruh, dipotong dari gaji buruh," tutupnya.