Bos PT Pura Binaka Mandiri Jadi Tersangka Suap Bupati Subang

6 Juli 2018 20:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puska Sukrisna alias Asun alias Koh Asun, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/7).
Asun diduga menyuap Imas demi perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Perbuatan itu dilakukan Asun bersama-sama dengan Miftahudin yang sudah dijerat sebagai tersangka terlebih dulu.
Asun dan Miftahudin diduga memberikan suap sebesar Rp 1,4 miliar kepada Imas. Uang diduga diberikan melalui orang-orang dekat Imas yang berperan sebagai pengepul dana.
KPK menduga uang tersebut bagian dari komitmen antara penyuap dan perantara suap sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara Imas diduga menjanjikan komitmen sebesar Rp 1,5 miliar kepada para perantara.
ADVERTISEMENT
Sebagian uang yang diduga diterima Imas dipakai untuk kepentingan Imas dalam mengikuti pilkada. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Subang pada pilkada serentak 2018 ini. "Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye," ujar Saut.
Kasus itu kemudian terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada bulan Februari 2018 lalu.
Terkait kasus ini, KPK langsung melakukan pemanggilan terhadap Asun. Usai pemeriksaan, Asun langsung ditahan oleh penyidik di Rutan KPK selama 20 hari pertama.