Bos PT QSS Aseng dkk Segera Disidang di Kasus Korupsi Tambang

Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9).
Kelima tersangka yakni Sudianto alias Aseng selaku bos PT QSS, Yudie Abunawa selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, Hadi Sahal Fadly Daulay selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelimpahan tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli serta alat bukti.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aset yang disita antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 Lamborghini, 1 Fortuner VRZ, 1 Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, dan 3 kendaraan operasional pertambangan Triton.
Selain itu, penyidik menyita 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah diinventarisasi dan dipasangi tanda sita, aset tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kejagung menyebut nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai Rp 350 miliar.
Kasus Tambang PT QSS
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat pada 2017 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP-nya. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit itu berlangsung pada 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya. Kejagung menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka dan pihak lain diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp 4,09 triliun.
