Bos Samsung Kembali Diadili atas Tuduhan Suap Mantan Presiden Korsel

25 Oktober 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Samsung Electronics, Jay Y. Lee, tiba di pengadilan tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat (25/10/2019). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Samsung Electronics, Jay Y. Lee, tiba di pengadilan tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat (25/10/2019). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bos grup Samsung Jay Y. Lee kembali diadili pada Jumat (25/10) atas tuduhan suap yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Sebelumnya, Jay telah divonis penjara lima tahun namun hukumannya dipotong dan ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Lee tiba di Pengadilan Tinggi kota Seoul tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Penerus tahkta Samsung ini hanya mengatakan "Saya minta maaf karena telah membuat khawatir banyak orang".
Wakil Ketua Samsung Electronics, Jay Y. Lee, tiba di pengadilan tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat (25/10/2019). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Lee yang merupakan wakil direktur Samsung Electronic divonis penjara lima tahun karena suap, penggelapan, dan pelanggaran lainnya yang melibatkan Park dan kroninya, Choi Seo-won. Pria 51 tahun ini dibebaskan setahun kemudian dengan hukuman penangguhan selama 2,5 tahun.
Namun dalam pengadilan banding Agustus lalu, Mahkamah Agung Korsel memerintahkan dilakukan pengadilan ulang. Dalam pengadilan banding diketahui Lee menyuap hingga senilai Park dan Coi hingga 7 miliar won atau lebih dari Rp 83 miliar. Suap diberikan agar pemerintah memuluskan transisi kepemimpinan Samsung kepada Lee.
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Sebanyak 3,6 miliar won (Rp 43 miliar) di antaranya dibelikan tiga kuda untuk putri Choi yang merupakan atlet berkuda. Pengadilan sebelumnya menyatakan Choi memanfaatkan kedekatannya dengan Park untuk memeras pengusaha, termasuk Lee, untuk mengirim uang ke yayasan abal-abal yang dikelolanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini membuat Park dimakzulkan. Dia divonis penjara 25 tahun, sementara Choi 20 tahun. Ketiganya mengajukan banding yang berujung diulangnya proses pengadilan. Park dan Choi akan menjalani pengadilan terpisah.
Diperkirakan vonis terhadap ketiganya akan kembali dijatuhkan pada akhir tahun ini.