Bos Sritex Iwan Setiawan Akan Disidang di PN Semarang

17 September 2025 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bos Sritex Iwan Setiawan Akan Disidang di PN Semarang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Rutan Semarang.
kumparanNEWS
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Rutan Semarang. Salah satunya adalah mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dia akan disidang di PN Semarang.
ADVERTISEMENT
Penitipan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari Solo menerima limpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, berupa tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Kasi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua dari Kejagung kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
“Ya benar, tiga orang (tersangka) kemarin pelimpahan tahap kedua di Kejari Solo, dengan tiga tersangka,” ujar Widhiarso, Rabu (17/9).
Dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Solo karena lokasi peristiwa terjadinya ada di Surakarta
ADVERTISEMENT
“Jadi pelimpahan tahan kedua tersangka dan barang bukti ada di Kejari Solo pada Selasa kemarin,” kata dia.
Ia menambahkan sidang ketiga tersangka kasus ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang. Jadi nanti administrasi juga di Kejaksaan Tinggi Semarang. Karena sprin (surat perintah) gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari. Tahanan titipkan ke rutan Semarang. Jadi ditahan di sana,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung melimpahkan 3 tersangka kasus korupsi kredit Sritex ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Foto: Dok. Kejagung

Kasus Sritex

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan telah membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencairan kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
Namun, Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
"Saya tidak terlibat," tegasnya.