Bos Telur Gulung Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pegawai hingga Tewas

13 Desember 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang bos pedagang telur gulung berinisial AS (46) dan tiga rekannya, MF (28), R (30), serta AR (25), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tebet atas kasus pengeroyokan yang menewaskan MR (32), yang merupakan karyawan AS.
ADVERTISEMENT
“Sudah kita amankan 4 orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/12).
Kompol Murodih menjelaskan peristiwa bermula ketika korban MR tidak kembali setelah disuruh membeli telur menggunakan motor milik MF pada 2 Desember 2024.
“Waktu itu korban disuruh untuk beli telur. Kemudian tidak balik,” ujarnya.
AS kemudian mengumumkan kehilangan motor tersebut melalui grup komunitas ojek dan akhirnya menemukan korban di Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB. Usai menemukan sepeda motor, mereka kemudian menganiaya MR.
Pertama mereka menganiaya korban di Bekasi. Kemudian dibawa ke daerah Tebet. Di sana, para tersangka bersama-sama memukuli korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pelaku juga membawa ke rumah MF. Setelah dari TKP kedua, dibawa lagi ke rumah MF. Nah, di sana korban juga dipukuli bersama-sama," jelas Murodi.
Tak berhenti sampai di sana, korban dibawa ke rumah kontrakan milik salah satu tersangka dan mengikatnya di pohon. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa sepeda motor, gunting, cincin, dan pecahan botol telah diamankan. Keempatnya kini menghadapi ancaman pidana berat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, lebih subsider ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya.
ADVERTISEMENT