Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, enggan membeberkan makna cap jempol pada ribuan amplop 'serangan fajar' di 84 kardus yang disita KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, Bowo yang baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB, mengaku telah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK.
"Sudah saya jelaskan (makna cap jempol di amplop) ke penyidik," ujar politikus Golkar itu saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Bowo diperiksa kali ini sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, yakni Marketing Manager Humpuss Asty Winasti dan Indung selaku pihak swasta.
Hari ini, penyidik KPK kembali membuka isi kardus itu. Dalam pengecekan kardus keempat, KPK menemukan uang senilai Rp 300 juta yang terbagi dalam 15 ribu amplop.
KPK sebelumnya telah membuka tiga kardus berisikan uang Rp 246 juta dan menemukan ada cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk kepentingan serangan fajar jelang Pileg 2019
Meski terdapat simbol yang mengacu ke salah satu pasangan calon presiden tertentu, namun KPK tak menemukan adanya nomor urut/ gambar pada amplop-amplop itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK pun telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.
Akibat perbuatannya, Bowo Pangarso sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT