Boyamin Muncul di Kantor Bea Cukai Jateng, Sebut Ada Penyelundupan Mobil Mewah

6 Maret 2023 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan mobil mewah hasil selundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan mobil mewah hasil selundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan kasus dugaan penyelundupan mobil mewah kepada Bea Cukai Jateng-DIY. Ia meminta kasus itu segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Boyamin mengatakan, mobil yang diselundupkan itu merupakan jenis mobil klasik Mercedes-Benz berwarna biru. Mobil berwarna abu-abu itu diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sementara, dalam data dokumen pengiriman, kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK, bukan mobil.
"Perusahaan importir yaitu CV P, perusahaan pengangkut PT. PT, dan kapal pengangkut. Data riilnya jenis barang satu buah mobil utuh merek Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp 500 juta," ujar Boyamin di kantor Bea Cukai Jateng-DIY di Semarang, Senin (6/3).
Ia menyebut, kasus itu sebetulnya sudah mencuat sejak 15 November 2022. Namun, sayangnya penyelidikan kasus itu berjalan lambat hingga sekarang.
"Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum, maka saya datang ke sini. Ini, kan, temuan teman-teman (Bea Cukai) juga. Tapi kok lambat, harusnya dipublikasi, kan? Biasanya ada temuan, rilis," ungkap Boyamin.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, mobil selundupan itu diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Sebab, seharusnya importir membayar pajak bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.
"Namun, dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp 63.974.000 sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000. Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200 persen sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar," jelas dia.
Menurut Boyamin, para penyelundup dapat dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," kata Boyamin.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha mengatakan, dirinya telah menerima data dan aduan Boyamin. Dirinya akan segera melaporkan hal tersebut ke pimpinan
"Saya akan sampaikan ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa keakuratan data dan kebenaran dan pasti akan ditindaklanjuti," kata Cahya.