Boyamin Saiman Minta KPK Jadikan Gratifikasi Rp 1 M Hadiah Penemu Harun Masiku

5 November 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah memberikan keterangan kepada KPK terkait pelaporan penerimaan gratifikasi SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar. Ia mengaku dikonfirmasi sejumlah hal terkait penerimaan gratifikasi itu.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, orang yang menyerahkan itu minta janji ketemu kapan, misalnya pagi, terus ketemunya sore tanggal 21, terus uang itu bagaimana cara sampai ke tangan saya, kan ditanyakan," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Boyamin mengatakan, klarifikasi tersebut salah satunya untuk menentukan apakah Rp 1 miliar yang ia laporkan ke KPK merupakan gratifikasi atau bukan. Mengingat, Boyamin bukanlah seorang penyelenggara negara yang diwajibkan melapor bila menerima gratifikasi.
Bila nanti dinyatakan bukan penyelenggara negara dan uang itu tak bisa diproses gratifikasi, ia tetap menolak uang tersebut.
Boyamin bahkan telah menuliskan sebuah surat pernyataan pada pimpinan KPK. Isinya meminta menyerahkan uang itu kepada pihak yang menemukan buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Kalau toh ini nanti dianggap bukan penyelenggara negara dan uang dikembalikan, maka saya bikin surat pernyataan itu tadi, yang menyatakan saya menolak untuk diserahkan kepada saya kembali dan minta uang itu dijadikan hadiah sayembara untuk mencari keberadaan Harun Masiku, baik hidup maupun kalau memang sudah meninggal," ucapnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Diketahui sejak 17 Januari hingga saat ini Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap KPK. Ia merupakan tersangka buron kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terkait laporan gratifikasi, Boyamin melaporkan uang senilai Rp 1 miliar ke KPK. Dalam laporannya, Boyamin menyebut uang itu diduga terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
Boyamin juga mengaku bahwa ia mendapatkan uang tersebut setelah melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
ADVERTISEMENT
Boyamin menjelaskan, uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun tak dijelaskan siapa.
Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena jika uang tersebut tidak sampai di tangannya, temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutusnya.