Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Boyamin Saiman Penuhi Panggilan KPK Terkait Pencucian Uang Bupati Banjarnegara
17 Mei 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Boyamin Saiman memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
ADVERTISEMENT
Boyamin yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.29, Selasa (17/5).
“Panggilan lanjutan kemarin, kita jelaskan saja nanti yang ditanya apa, kan belum tau pertanyaannya apa,” kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin tiba di KPK dengan menenteng bungkusan plastik. Saat ditanya wartawan, Boyamin menyebut bahwa itu adalah dokumen pendirian PT Bumi Redjo.
“Akte PT Bumi Redjo saja,” kata Boyamin singkat.
Nama PT Bumi Redjo turut disinggung dalam dakwaan Budhi Sarwono yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Budhi dan orang kepercayaannya yang bernama Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi yakni dengan sengaja menyertakan perusahaan-perusahaan miliknya dalam proyek-proyek di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang disebut dalam dakwaan tersebut ialah PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo. Boyamin Saiman dipanggil penyidik KPK dalam kapasitas sebagai PT Bumi Redjo.
Budhi Sarwono diduga memerintahkan agar perusahaan-perusahaan itu memenangkan sejumlah proyek. Atas kongkalikong tersebut, korporasi tersebut mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800.
"Padahal Terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," bunyi dakwaan.
Sementara dalam dakwaan kedua, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait proyek di Banjarnegara. Gratifikasi yang diterima seluruhnya sejumlah Rp 7.437.934.700.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Budhi membantah menerima uang suap dan gratifikasi dari beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah," ujar Budhi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Selasa (10/5).
Budhi juga membantah pernah memerintahkan para kontraktor untuk menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Menurutnya, tidak mungkin dia melakukan mark up nilai proyek, sebab nilai proyek di Pemkab Banjarnegara selalu mengikuti standar yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng.
Belakangan, KPK menemukan bukti permulaan Budhi melakukan pencucian uang. Penyidik menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Yakni dengan cara membelanjakannya dalam bentuk aset.
Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
Perkenalan Boyamin Saiman dan Budhi Sarwono
Boyamin mengakui dirinya memang kenal dan berteman dengan Budhi Sarwono. Keduanya kenal lewat kakak Budhi Sarwono bernama Budhi Yuwono. Boyamin kemudian sempat menjadi kuasa hukum perusahaan keluarga tersebut.
“Namun sejak Budhi Sarwono jadi Bupati, maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya saham menjadi milik orang tuanya dan Budi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Selain menjadi kuasa hukum orang tua Budhi Sarwono, Boyamin juga mengaku pernah menjadi kuasa hukum anak dari Bupati Banjarnegara bernama Lasmi Indriyani. Saat itu perkaranya soal mafia sepak bola tahun 2019.
Kendati begitu, Boyamin menegaskan bahwa ia sepenuhnya tidak mengetahui persoalan yang menjerat Budhi Sarwono jadi tersangka dan ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan kasus korupsi dan gratifikasi yang sedang disidang di pengadilan, KPK menemukan adanya indikasi pencucian uang Budhi Sarwono. Ia pun kemudian dijerat kembali sebagai tersangka.