BP Haji & Kemen Imipas Bahas Polemik 20 Ribu WNI Pakai Visa Ziarah untuk Haji

22 Januari 2025 5:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia membahas masalah keimigrasian jemaah haji Indonesia, di ruang rapat Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (20/1/2025).  Foto:  Kementerian Imipas RI
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia membahas masalah keimigrasian jemaah haji Indonesia, di ruang rapat Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Kementerian Imipas RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia menjalin koordinasi untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut keimigrasian jemaah haji Indonesia, khususnya ihwal visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto saat menerima audiensi Kepala BPH Indonesia Mochammad Irfan Yusuf terkait koordinasi teknis penyelenggaraan haji di ruang rapat Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (20/1) kemarin.
"Sebagai kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat dan memperbaiki layanan haji," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (21/1).
Dalam kesempatan yang sama, Irfan Yusuf juga menekankan urgensi penguatan koordinasi dalam menghadapi tantangan teknis penyelenggaraan haji bagi jemaah haji Indonesia.
Salah satunya, masalah penggunaan visa ziarah yang kerap mengganggu sistem resmi penyelenggaraan haji. Terkait masalah itu, Irfan Yusuf telah mencatat sebanyak 20 ribu WNI yang menggunakan visa ziarah untuk haji.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mencatat sekitar 20 ribu WNI yang menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian akomodasi di Arab Saudi," ujar Irfan Yusuf.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kementerian Imipas pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jemaah.
Kementerian Imipas juga mencatat bahwa salah satu modus yang digunakan oknum yakni dengan memanfaatkan permohonan visa ziarah sebelum musim haji, lalu berangkat dan menunggu di Arab Saudi hingga musim haji dimulai.
Kondisi itu justru merugikan jemaah yang secara resmi berangkat dengan visa haji. Terlebih, fasilitas akomodasi yang terbatas, seperti konsumsi dan tempat bermalam di Mina juga menampung jemaah dengan visa ziarah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia membahas masalah keimigrasian jemaah haji Indonesia, di ruang rapat Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Kementerian Imipas RI
Selain itu, untuk mendukung upaya pemberantasan haji ilegal, Kementerian Imipas dan BPH Indonesia juga menyepakati bahwa pengajuan paspor calon jemaah haji bakal dilengkapi surat rekomendasi dari BPH Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan pertemuan itu, Agus pun menekankan pentingnya kerja sama diplomatik untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi kuota haji.
Eks Wakapolri tersebut berharap, penyelenggaraan haji di tahun mendatang berjalan lebih lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kita harus terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi, termasuk mempertimbangkan asas resiprokal untuk mempercepat proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji," pungkasnya.
Mecca Road
Selain itu, Menteri Imipas dan Kepala BPH Indonesia juga membahas implementasi program Mecca Road yang dirancang untuk mempercepat proses keimigrasian jemaah haji. Meski telah berjalan, program tersebut masih memerlukan landasan hukum dan penguatan kerja sama dengan Arab Saudi agar lebih optimal.
Secara khusus, program yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi itu berbentuk layanan percepatan keimigrasian. Sehingga, ketika berangkat maupun datang dari Arab Saudi, para jemaah haji tidak berada dalam satu antrean panjang dengan penumpang lainnya.
ADVERTISEMENT