news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BP2MI Dihapus Dalam Draft RUU P2MI

3 Maret 2025 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat panja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Migran, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat panja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Migran, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panitia kerja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan tersebut terdapat ayat yang dihapus, yakni Pasal 1 ayat 26 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“26 dihapus. Ketentuan umum angka 26, dihapus yaitu tentang badan perlindungan pekerja migran indonesia,” demikian dibacakan dalam paparan bahan rapat yang dibacakan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI.
BP2MI dihapus karena saat ini sudah dibentuk Kementerian baru yaitu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian, meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membedakan adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rapat panja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Migran, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam sistem perundang-undangan yang sedang direvisi, terdapat ketentuan bahwa kementerian tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana layanan atau program secara langsung.
Sebagai solusi, pelaksanaan program yang sebelumnya ditangani oleh BP2MI akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi KemenP2MI.
BLU ini akan bertanggung jawab atas layanan operasional bagi pekerja migran, sementara kementerian akan fokus pada penyusunan kebijakan, pengawasan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dengan adanya perubahan ini, BP2MI yang sebelumnya berperan sebagai badan pelaksana tidak lagi dibutuhkan dalam struktur kelembagaan yang baru dan tugas-tugasnya akan dialihkan kepada BLU yang berada di bawah KemenP2MI.
“Dalam rezim undang-undang yang sedang kita lakukan perubahan kementerian tidak bisa menjadi pelaksana tetapi untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” demikian penjelasan tenaga ahli Badan Legislatif DPR RI itu.
ADVERTISEMENT