BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 29 TKW Ilegal di Jatim

30 Januari 2023 23:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengungkap praktik pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal. Ada 29 TKW yang diselamatkan oleh para petugas di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Mereka hampir saja menjadi korban pemberangkatan tidak resmi yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1).
Dalam kesempatan yang sama Kepala BP3MI Jawa Timur, Titis Wulandari, mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada 30 Desember 2023. Pihaknya mengetahui praktik ilegal itu dari laporan salah satu keluarga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Tenggara.
Para TKW itu diketahui ditampung di sebuah rumah di Jalan Tembok Dukuh 5, nomor 75, Surabaya.
"Pada pukul 11.00 WIB tim bersama tim Intelkam Polda Jatim langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan CPMI tersebut. Pada saat penggerebekan didapat beberapa orang di lokasi yang diduga pelaku perekrutan, salah satu terduga bernama Jihan yang menjaga penampungan yang saat ini masih ditangani teman-teman polda," kata Titis yang memberikan keterangan secara virtual.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Titis para calon TKW itu berasal dari berbagai daerah. Rinciannya dari NTB sebanyak 15 orang, Jabar 7 orang, Sultra 4 orang, Jateng 1 orang, Lampung 1 orang dan Banten 1 orang.
"Saat ini CPMI sudah berada di kantor BP3MI Jatim. Barang bukti yang diselamatkan berupa HP dari 29 CPMI yang disita oleh terduga pelaku atas nama Jihan," jelas Titis.
Titis menjelaskan para calon TKW itu diiming-imingi gaji yang besar. Selain itu pelaku juga menjanjikan proses keberangkatan mereka legal sehingga korban percaya. Namun ternyata semua itu bohong.
"Dari keterangan CPMI sebenarnya telah membuat paspor di daerah masing-masing, namun paspor itu tidak diberikan kepada mereka. Mereka diiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai PLRT dengan gaji sebesar 1.200 real atau setara dengan Rp 4.600.000 per bulan," kata Titis.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan uang saku selama para calon TKW itu berada di penampung, atau sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri.
"CPMI tidak mengeluarkan biaya proses pemberangkatan dan diberi uang tinggal sekitar Rp 4 juta hingga Rp 9 juta per orang untuk keluarga yang ditinggalkan dan untuk biaya hidup di penampungan di Jakarta," kata Titis.
Menurut Titis, para calon TKW itu lebih lama berada di penampungan di Jakarta yakni sekitar 1-4 bulan. Sementara di Surabaya mereka baru 5 hari menempati penampungan.
Meski begitu baik penampungan di Surabaya maupun Jakarta, keduanya tidak terdaftar.
"Mereka ditampung di Jakarta 1-4 bulan di penampungan atas nama PT Trisulan Pancawarna setelah kami cek dirjen tidak terdapat nama PT tersebut. Adapun alamat penggerebekan atas nama PT Diva Adista Nusantara yang pada dicek juga tidak terdaftar di surat dirjen," kata Titis.
ADVERTISEMENT