BP2MI: TKW Korban Penipuan Wowon Cs Mayoritas Berangkat Secara Ilegal

30 Januari 2023 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ikut menyelidiki korban tersangka pembunuhan Wowon Cs. Dalam kasus itu ada tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban Wowon.
ADVERTISEMENT
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan ada 11 TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Wowon. Mereka jadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan Wowon.
Adapun 11 orang itu yakni, Yeni Nursaada, Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi Lusiana, Hana, Yanti, Nene, dan Sulastini.
"Dari hasil pengecekan 11 orang jadi korban itu hanya 3 orang yang terdata di sisko namanya, Farida yang tadi dinyatakan meninggal dunia, Aslem, kemudian Evi Lusiana ini ada dalam Sisko BP2MI," kata Benny saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1).
Benny mengatakan, Aslem diduga berada di Jakarta. Sedangkan Evi berada di Dubai. Sementara yang tidak terdata di sisko BP2MI sebagian besar masih berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Yeni Nursaada diduga berada di Mesir asal Cianjur, Hamidah Nur Sirah diduga berada di Riyadh asal cianjur," kata Benny.
"Yanti identitasnya masih dalam proses penyelidikan dari mana tanggal lahir dan sebagainya, tapi diduga berada di Dubai. Kemudian Entin identitasnya masih dalam proses penyelidikan asal dari mana tanggal lahirnya, diduga ada di Abu Dhabi," kata Benny.
Sedangkan Neng Hana dan Sulastini diduga masih ada di Jakarta.
Saat ini Wowon cs sedang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 338, 339, dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.