BP3MI Jabar Gerebek 46 Calon Pekerja Migran Ilegal di Karawang

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah di Dusun Mekarsari, Rengasdengklok, Karawang, pada Minggu (24/7) kemarin. Dari penggerebekan itu didapati 46 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) secara ilegal.
Kepala BP3MI Jabar Kombes Erwin Rachmat mengatakan, penggerebekan yang dipimpin oleh Kepala Subkoordinasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3MI Jabar, Neng Wepy itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan proses penelusuran awal dan memperoleh temuan izin operasional perusahaan itu sudah dicabut.
"Setelah dicek sistem, izin operasional perusahaan itu sudah dicabut," kata Rachmat melalui keterangannya, Senin.
Tim gabungan yang terdiri dari BP3MI Jabar, Polres Karawang dan Dinas Tenaga Kerja Karawang lalu mengecek ke lokasi. Dari bagian luar, terlihat rumah itu sepi dari aktivitas dan hanya terlihat sejumlah pakaian yang dijemur di bagian garasi.
Tetapi ketika dilakukan pengecekan ke dalam, ada 46 calon pekerja migran yang berasal dari Jabar, NTB, Kalimantan Selatan hingga Sumatera Selatan. Di sana, petugas menangkap pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai penanggung jawab berinisial AR dan MM.
"Kami mengamankan dua orang penanggung jawab. Mereka pasutri AR dan istrinya Ibu MM," kata Neng Wepy.
Para pekerja migran itu nyaris diberangkatkan ke Arab Saudi dan sudah melalui berbagai persyaratan seperti medical check up, pembuatan paspor hingga visa kerja. Rencananya, tanggal 24 Juli mereka bakal diberangkatkan terlebih dahulu ke Jakarta.
Namun, Neng Wepy memastikan pemberangkatan para calon pekerja migran itu dilakukan secara ilegal. Sebab, calon pekerja migran tak mengikuti proses pengurusan identitas pekerja migran, pelatihan kompetensi hingga orientasi prapemberangkatan. Selain itu, izin operasional perusahaan itu telah dicabut.
"CPMI tidak melalui tahapan itu," kata dia.
Kasus ini ditangani Polres Karawang dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut pada AR dan MM.
"Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai sidang di pengadilan," tutup Wepy.
