BPAD DKI: Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau D Masih Proses

Pemprov DKI Jakarta membantah perihal terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Achmad Firdaus, mengaku tidak mengetahui perihal beredarnya foto sertifikat HGB Pulau D yang beredar tersebut.
"Belum, belum, (HGB) masih proses pengajuan. Jadi belum terbit HGB-nya," ucap Achmad Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).
Menurutnya, untuk Pulau D, yang sudah terbit baru Hak Pengelola (HPL) atas nama Pemprov DKI yang minggu lalu diserahkan oleh Presiden Jokowi, sedangkan untuk HGB masih dalam proses.
Achmad menyebut, PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola, masih harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum mendapat sertifikat HGB. Di antaranya mengurus perizinan ke PTSP, kemudian ada beberapa kewajiban-kewajian yang harus dipenuhi.
"Yang kemarin sudah keluar sertifikat HPL, dan memang mereka dalam proses mendapat usulan HGB. Luasan HPL itu kan 300 hektar," ujarnya.
Saat ditanya lagi soal sertifikat HGB yang beredar, Achmad mengaku tidak tahu. "Saya enggak tahu itu, kita dalam proses pengajuan dan ada beberapa persyarakat yang harus dilengkapi dulu," tegasnya.
Yang saya tahu Pak Presiden menyerahkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI. Belum, belum ada itu HGB buat Pulau D.
Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, saat dikonfirmasi juga belum mengetahui terbitnya sertifikat yang mengizinkan pendirian bangunan atas tanah untuk Pulau D yang masih bagian dari pulau reklamasi itu.
"Belum tahu, saya baru tahu ini. Pantauan saya sih masih progress," ucap Gamal.
Foto terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang merupakan salah satu pulau reklamasi beredar hari ini. Sertifikat yang terbit pada tanggal 24 Agutus 2017 itu menunjukkan pemegang hak adalah PT. Kapuk Naga Indah.
Dalam sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Jika, foto yang menunjukkan terbitnya HGB benar, maka PT Kapuk Naga Indah berhak membangun infrastruktur di pulau seluas 312 hektare tersebut. Namun BPN Jakut dan DKI belum merespons soal keaslian sertifikat HGB tersebut.

