BPIP Minta Khilafatul Muslimin Ditindak Tegas: Silakan Tinggal di Afghanistan

7 Juni 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) berbincang dengan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) berbincang dengan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung. Organisasi ini, menurut Polri, bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah BPIP, Said Aqil Siradj, meminta pemeritah melalui Polri menindak tegas Khilafatul Muslimin.
“Saya mohon kepada pemerintah harus bertindak tegas tidak boleh mentolerir sedikit pun,” kata Said Aqil usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/6).
"Yang masih mempermasalahkan Pancasila, silakan tinggal di Afghanistan. Jangan di sini," lanjut dia.
Video konvoi khilafah viral di medsos, diduga terjadi di Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022). Foto: Twitter/viral
Said Aqil menilai pemerintah memang harus tegas. Sebab, meskipun nantinya organisasi dibubarkan, bisa saja ideologinya masih tetap ada. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat juga tetap mewaspadai gerakan-gerakan terlarang ini.
“Karena walau organisasinya sudah dilarang, dibubarkan, ideologinya masih. Itu yang harus kita waspadai,” tegas Said Aqil.
Diberitakan sebelumnya, Khilafatul Muslimin yang ditangkap bisa dijerat terkait UU Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik-baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).