BPIP Rancang RUU Ekonomi Pancasila, Harap Jadi Undang-undang di Tahun Depan

30 Mei 2024 23:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Bukit Mayang, Komplek Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Riau, Kamis (30/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Bukit Mayang, Komplek Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Riau, Kamis (30/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah lama merancang Rencana Undang-Undang Ekonomi Pancasila dalam rangka memperkuat ideologi negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami di BPIP sudah agak lama ini merancang Rencana Undang-Undang Ekonomi Pancasila, ya. Terap-terapnya sedang kami kaji lagi berkali-kali, mudah-mudahan sudah bisa diundangkan. Nah ini dalam rangka tadi, memperkuat Pancasila," ujar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam konferensi pers persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Bukit Mayang, Kompleks Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Riau, Kamis (30/5).
Ia mengatakan dengan RUU Ekonomi Pancasila, negara akan bangkit ekonominya sebab mengandalkan gotong-royong yang diterapkan dari Pancasila.
"Jadi kita akan bangkit secara ekonomi karena kita memperhatikan kekuatan bangsa sendiri. Ya sumber daya alam yang maha kaya ditambah gotong-royong yang tiada tara," ucap Yudian.
Melansir dari laman BPIP, pokok dari Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan.
ADVERTISEMENT
Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Sederhananya, Ekonomi Pancasila disebut juga sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali.