BPIP soal Paskibraka Tak Berjilbab: Hanya saat Pengukuhan dan Pengibaran Bendera

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP

BPIP buka suara soal polemik Paskibraka 2024 tak berjilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN, Selasa (13/8). Menurut BPIP, soal ini, memang sudah ada aturannya.

Menurut BPIP, atribut tidak memakai jilbab akan dilakukan dalam dua kesempatan, yaitu saat pengukuhan yang berlangsung pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus nanti.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ungkap BPIP dalam siaran pers.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," lanjutnya.

Di luar acara itu, Paskibraka dibebaskan memakai jilbab.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ungkap BPIP.

Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

BPIP mengungkapkan, Paskibraka juga tahu aturan tersebut. Katanya, ada perjanjian yang ditandatangani di formulir pendaftaran.

Dalam formulir itu juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Pakaian Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," ungkap BPIP.