BPJPH dan BPOM Tarik Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi

21 April 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk pangan olahan dari peredaran usai ditemukan mengandung unsur babi (porcine).
ADVERTISEMENT
Penarikan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam produk tersebut.
BPJPH menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama BPOM berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
“Ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine),” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (21/4).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat dan berlabel halal. Terhadap tujuh produk ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dua batch produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi halal yang berlaku, dan meminta semua pihak untuk tidak menganggap enteng proses sertifikasi halal.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ujarnya.
BPJPH dan BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran produk makanan dan minuman. Mereka juga mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi produk yang beredar dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
ADVERTISEMENT
“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk selalu merujuk informasi terkait kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.