BPJPH Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. Foto: Kemenag RI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melalui Program Sehati.

Program yang diluncurkan pada tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (19/3).

Aqil menyebut kuota 25 ribu gratis itu hanya digunakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," urainya.

Tarif layanan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UKM). Foto: Kemenag

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasikan dengan berbagai pihak. BPJPH pun telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya pada tahun 2022, ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkasnya.

Alur proses sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI