BPJPH soal Ayam Goreng Widuran: Membohongi Umat Muslim di Indonesia

Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo menuai polemik karena mencantumkan tulisan halal, tapi produknya dibuat dengan bahan nonhalal. Hal ini terbongkar dari google review para pembeli.
Setelah kejadian tersebut manajemen Ayam Goreng Widuran Solo yang berdiri sejak 1973 pun memberikan label nonhalal dan mengumumkan via media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin menyayangkannya.
"Dia enggak terbuka, enggak transparan. Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, gitu kan," kata Chuzaemi dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Ia menerangkan berdasarkan UU Jaminan Produk Halal maupun PP tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha harusnya mencantumkan label nonhalal bila produknya mengandung bahan nonhalal.
"Kalau di undang-undang kita, di PP 42 juga, bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal," ujarnya.
Pelaku usaha, kata Chuzaemi, bisa diberikan sanksi administratif bila tidak melakukan hal itu. Selain itu juga bisa dipidana melalui gugatan masyarakat lewat UU Perlindungan Konsumen.
"Masyarakat bisa menggunakan class action loh, untuk menjerat yang di Solo itu," tuturnya.
Saat ini, rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo ditutup sementara oleh Wali Kota Solo.
