Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
BPJPH soal Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel: Jangan Boikot Membabi Buta
17 November 2023 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menanggapi fatwa MUI yang mengharam masyarakat Indonesia untuk membeli produk yang terang-terangan mendukung Israel.
ADVERTISEMENT
Aqil menegaskan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah bukan pengharaman terhadap produk. Melainkan, imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
"Itu saya sudah membaca kok itu substansinya fatwa MUI itu yang diharamkan itu kan bukan produknya, tetapi tindakan membelinya. Itu kalau bisa, diimbau untuk tidak membeli produk-produk atau menghindari produk-produk yang secara nyata-nyata itu mendukung maupun langsung atau tidak langsung mendukung agresi Israel ke Palestina," kata Aqil kepada wartawan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Aqil mengimbau masyarakat untuk lebih selektif melakukan boikot kepada produk-produk yang dinilai Pro Israel.
"Nah jadi memang tentu kita mengimbau kepada masyarakat bisa lebih selektif, selektif perusahaan mana yang langsung atau tidak langsung itu mendukung agresi Israel di Palestina," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Masyarakat, lanjut Aqil harus lebih memahami produk yang mendukung secara langsung ataupun tidak langsung terhadap agresi Israel ke Palestina.
Karena menurutnya, produk-produk yang telah bersertifikat halal dan perusahaannya di Indonesia juga memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
"Jadi, kita juga memikirkan rakyat Indonesia. Tapi melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya, gitu ya," tandas dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT