BPJPH Tegaskan Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal
·waktu baca 2 menit

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan seluruh rumah potong hewan (RPH) hingga rumah potong unggas (RPU) wajib bersertifikat halal. Pengusaha diberi target hingga 2026.
“(Targetnya wajib bersertifikat halal) 2025-2026,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A, Chuzaemi Abidin, di acara kumparan Halal Forum di Artotel, Jakarta pada Selasa (27/5).
“Ya, karena masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia (hewan pemamah biak) ini dan rumah potong unggas itu yang masih belum bersertifikat halal. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian,” tambahnya.
Chuzaemi menjelaskan, kerja sama BPJPH dan Kementan itu untuk mempercepat pemberian Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada para RPH dan RPU.
“Itu kan yang standarnya sangat-sangat berat sekali bagi ruminansia maupun RPU gitu, rumah potong unggas itu untuk memenuhi standar NKV itu gitu kan,” tuturnya.
Chuzaemi menjelaskan, kini BPJPH tengah menggalakkan pelatihan untuk juru sembelih halal (Juleha) yang ada di RPH, RPH. Sehingga pasar agar dapat mengeksekusi hewan berdasarkan aturan halal.
“Nah sekarang kita ingin ini menggalakkan Juleha dulu nih, juru sembelih halal nih. Itu kan yang di pasar-pasar nih, banyak yang dia jual ayam kan, potong sendiri gitu kan. Kalau kita bekali dia ada sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal, bagaimana dia menyembelih secara syariat, sesuai dengan syariat, ya insyaallah itu halal, walaupun dia belum memiliki NKV ya, yang distandarkan oleh Kementerian Pertanian,” tuturnya.
“Nah ini kita insyaallah di bulan Mei nanti, kita mulai tanggal 29 juga akan melatih juleha-juleha ini,” tambahnya.
Selain BPJPH, Chuzaemi meminta Pemerintah Daerah turut mendorong para Juleha untuk mengikuti pelatihan.
“Kita juga meminta seluruh Pemda juga ayo dong latih nih juleha-juleha gitu kan, supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam, ini kan untuk melindungi majority umat Islam di Indonesia,” tandasnya.
Sejurus, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mendukung apa yang disampaikan BPJPH soal RPU dan RPH ini.
"Harus sudah ada (sertifikat halal)," tutur Zulhas di lokasi yang sama.
