BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov Jakarta, Kok Bisa?

30 Desember 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
zoom-in-whitePerbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
ADVERTISEMENT
Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sedang menjadi sorotan. Sebab, mereka disebut menggunakan BPJS Kesehatan dengan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-APBD).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran, merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, ada beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Dalam segmen ini, peserta didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Kedua, peserta yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.
ADVERTISEMENT
Pesertanya disebut tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Peserta dalam segmen ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kata Dinas Kesehatan Jakarta

Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD--kini disebut PBPU/Pemda. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018
Ani menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
Ani memaparkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani dalam keterangannya dikutip dari situs Pemprov Jakarta, Senin (30/12).
Dia menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
ADVERTISEMENT
Namun, Ani menyatakan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.
ADVERTISEMENT
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.