BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga SKCK, Polri Siapkan Regulasi
·waktu baca 2 menit

Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi layanan publik. Salah satunya yakni untuk pembuatan SIM, STNK hingga SKCK di kepolisian.
Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya peningkatan program JKN-KIS.
Terkait hal itu, Jubir Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Polri saat ini akan menyiapkan regulasi untuk menyesuaikan Inpres tersebut.
“Maka proses harus dilakukan oleh kepolisian RI adalah yang pertama, menyempurnakan regulasi khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang regident ranmor (kendaraan bermotor) yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya serta secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi yang akan disiapkan.
“Tentunya Polri harus koordinasikan dengan instansi yang terkait. Kemudian yang kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Hendra meminta kepada masyarakat untuk mendukung setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan berperan aktif untuk membangun persatuan bangsa.
“Kita semua harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk membangun persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ungkapnya.
“Wajib ikut untuk peserta aktif BPJS yang peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia,” pungkasnya.
