BPJS Kesehatan Tak Aktif Masih Bisa Bikin SIM? Ini Penjelasan Korlantas

4 Juni 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri memberikan penjelasan atas proses pembuatan SIM yang ke depannya akan memerlukan syarat BPJS. Kepolisian menjelaskan hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah peserta terdaftar aktif dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengecekan itu diperlukan lantaran saat mendaftar SIM nantinya harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Pendaftar dapat melihat status JKN-nya lewat website BPJS atau nomor WhatsApp. Bahkan petugas pun dapat mengecekannya bagi peserta saat ingin membuat SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," sebut Heru saat dihubungi Selasa (4/6).
Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk "S" di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Apabila status JKN tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat berlangsung hingga nanti dinyatakan dapat diambil. Namun, sebelum bisa diambil, peserta akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
ADVERTISEMENT
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," tambah Heru.
Heru menjelaskan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk membuat hal tersebut. Sebab semuanya bisa dilakukan secara online.
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," jelas Heru.
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online) dan bukti mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," tambahnya.
Untuk pembuatan SIM dengan syarat BPJS sendiri masih dalam tahap uji coba. Hal ini pun hanya berlangsung di 7 provinsi yang dinilai memiliki kepesertaan BPJS aktif paling tinggi.
ADVERTISEMENT
7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Uji coba ini akan berlangsung di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mulai tanggal 1 Juli-30 September 2024.