BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BTN Beri Fasilitas Pembiayaan Perumahan Peserta

30 Oktober 2021 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Foto: BPJAMSOSTEK
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Foto: BPJAMSOSTEK
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Kamis (28/10).
Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.
“Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin," jelasnya.
Anggoro menambahkan, tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan.
Dirinya melanjutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Foto: BPJAMSOSTEK
Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.
Sependapat dengan Anggoro, Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Menaker RI, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Negara akan terus hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja dan buruh.
“Dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh, Negara akan hadir salah satunya adalah melalui program JHT, yang mana diharapkan dan harus kita pastikan akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat-manfaat lain yang dibiayai atau didanai dari dana investasi program JHT yang dikelola BPJAMSOSTEK,” tegas Indah.
ADVERTISEMENT
Dirinya mewakili pemerintah berharap kepada BPJAMSOSTEK untuk dapat segera melakukan sosialisasi secara masif tentang program MLT ini kepada pekerja dan buruh, para pengusaha, serta para perusahaan pengembang perumahan atau developer dan juga para perbankan agar penyaluran manfaat ini dapat optimal dirasakan seluruh pihak.