BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di 128 Kelurahan di DKI

17 Juli 2023 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa' di 128 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.  Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa' di 128 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Usai diluncurkannya kampanye bertajuk 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa' pada 6 juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat mensosialisasikan secara masif di 128 kelurahan di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dengan mengusung konsep sosialisasi dan edukasi yang lebih informal, kampanye tersebut terbukti ampuh menarik perhatian para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.
“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan, untuk memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Oni kepada wartawan, Senin (17/7).
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa' di 128 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Tak sekadar sosialisasi, dalam setiap kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng agen perisai sehingga para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Oni menjabarkan dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tentunya manfaat yang didapatkan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa' di 128 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Selain agen perisai BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang terdekat, perbankan, Kantor Pos Indonesia, Pegadaian, dan lain sebagainya.
Oni mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta agar dapat bekerja tanpa rasa cemas.
“Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta agar kita bisa kerja keras bebas cemas karena seluruh risikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Oni.
(LAN)