BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar, Risiko Menyasar Karyawan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz (Kiri) dan Wakajati DKI Jakarta (kanan) Pattor Rahman. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz (Kiri) dan Wakajati DKI Jakarta (kanan) Pattor Rahman. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)

Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh ribuan perusahaan di Jakarta dinilai dapat merugikan karyawan perusahaan tersebut. Terutama menyangkut masalah jaminan sosial yang bisa saja tidak sesuai untuk karyawan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan jaminan sosial kepada karyawan apabila iuran belum dilunasi.

“Karena ini program karyawan ini pasti risiko ya ke karyawan, kalau dia nunggak maka hak jaminannya akan tertunda sampai itu dilunasi,” ujar Ahmad di gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Dari data BPJS dan Kejati DKI Jakarta, setidaknya ada 43 ribu perusahaan yang mengalami masalah dalam pembayaran iuran. Sekitar 2 ribu perusahaan masuk kedalam kategori macet, kategori terparah dalam iuran.

Ahmad mengatakan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta sudah mencapai Rp 1,1 triliun, akumulasi dari tunggakan semenjak tahun 2015 lalu.

Wakajati DKI Pattor Rahman dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Ahmaf Hafiz di acara Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Penegakan Hukum di Kejati DKI Jakarta. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakajati DKI Pattor Rahman dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Ahmaf Hafiz di acara Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Penegakan Hukum di Kejati DKI Jakarta. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)

Jika tunggakan tidak dilunasi, dari pihak Kejati bisa saja memberikan tindakan hukum dan juga karyawan bisa menuntut kepada perusahaan karena tidak memberikan hak dari karyawan atau melaporkan tidak sesuai dengan faktanya.

“Iya dong (bisa dituntut), pasti. Misalnya, upah Rp 10 juta dilaporkan ke kita Rp 5 juta maka BPJS akan hitung Rp 5 juta santunan dari dasar upah Rp 5 juta,” tuturnya.

“Kalau misalkan upah tidak sebenarnya dilaporkan ke kita maka ada sebagian hak yang tidak akan diterima oleh tenaga kerja, itu perkara,” pungkas Ahmad.

Dalam usaha untuk menarik perusahaan agar membayar tunggakan, BPJS terus melakukan penyuluhan kepada perusahaan yang menunggak agar segera membayarkan tagihannya.