BPK Lapor ke Jokowi, Ada 5.810 Temuan yang Rugikan RI Triliunan Rupiah

17 April 2017 11:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II Tahun 2016 yang hari ini diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam laporan IHPS tersebut, BPK mengungkap adanya 5.810 temuan yang memuat 7.594 permasalahan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 19,48 triliun.
ADVERTISEMENT
Rinciannya adalah 1.393 atau 18 persen merupakan kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan 6.201 atau 82 persen adalah temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"7.594 permasalahan, di situ ada 18 persen permasalahan di kelemahan sistem pengendalian internal dan 82 persen itu merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp 19,48 triliun," ungkap Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/4).
BPK bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BPK bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Dalam laporan IHPS disebutkan adanya 6.201 permasalahan ketidakpatuhan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 atau 32 persennya merupakan temuan yang berdampak finansial berupa pengembalian kas atau aset negara senilai Rp 12,59 triliun. Rinciannya adalah yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 1.205 temuan atau 61 persen senilai Rp 1,37 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 329 temuan atau 17 persen senilai Rp 6,55 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 434 temuan atau 22 persen senilai Rp 4,66 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, juga terdapat 4.233 atau 68 persen temuan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Rinciannya terdiri dari 617 atau 14 persen penyimpangan administrasi dan 3.616 atau 86 persen ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 6,88 triliun.