BPK Minta Maaf Usai Pejabatnya Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK
·waktu baca 2 menit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan permintaan maaf usai tiga pejabat Perwakilannya di Provinsi Papua Barat terjerat OTT dan jadi tersangka KPK. Ketiganya terlibat dalam kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk. BPK menyesalkan kejadian tersebut.
"Pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Terkait OTT yang melibatkan pegawai BPK, Wara mengaku pihaknya menghormati dan mendukung penegakan hukum oleh Lembaga Antirasuah. Dia menegaskan, BPK akan terus menegakkan nilai dasar dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Secara internal, BPK tidak mentolerir dan BPK memastikan akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai," imbuhnya.
Pada OTT Pj Bupati Sorong, terdapat tiga anggota BPK Provinsi Papua Barat yang diamankan dan sekarang sudah ditahan KPK. Mereka adalah: Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
Ketiganya diduga menerima suap dari Yan Piet dkk dalam rangka pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Suap tersebut bermula dari adanya temuan BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemkab Sorong. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Pemberian uang itu agar temuan BPK terkait pemeriksaan keuangan di Kabupaten Sorong dianggap tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
Sebelum kasus ini mencuat, BPK juga sempat menjadi sorotan karena Achsanul Qosasi. Anggota III BPK itu ditahan usai dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar duit korupsi BTS.
