BPK Nonaktifkan Tim Pemeriksa yang Terima Suap dari Ade Yasin

28 April 2022 4:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan pihaknya sudah memberhentikan Tim Pemeriksa BPK Jawa Barat yang terlibat kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Selasa (26/4). Bahkan, Kepala BPK Jabar pun turut dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait dengan adanya kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada 4 orang dari BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021. Keempat orang itu sudah dijerat KPK sebagai tersangka.
“Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” kata Isma dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Pers KPK, Kamis (28/4).
Isma juga mengatakan bahwa BPK akan memproses pegawai yang diduga terlibat ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
“Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis Kehormatan Kode Etik di BPK,” kata Isma menambahkan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, ada 4 pegawai BPK Perwakilan BPK Jawa Barat yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor. Tujuannya, agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan 8 orang tersangka. Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin serta 4 pegawai dan pemeriksa BPK Jabar.
"AY (Ade Yasin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/4) dini hari.
Adapun tersangka lain sebagai berikut:
Pemberi suap:
Penerima suap:
ADVERTISEMENT
Diduga ada suap dengan nilai miliaran rupiah dari Ade dkk kepada pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Padahal dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Agar Pemkab Bogor mendapat opini WTP, Ade Yasin dkk diduga memberikan uang yang nilainya miliaran rupiah. Pada saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 570 juta dan dalam rekening senilai Rp 454 juta.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam penyidikan.