BPK Rampungkan Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino

3 Januari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. Audit tersebut kini telah masuk tahap finalisasi pemberkasan.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk yang permintaan KPK, maka masih dalam penyusunan laporan. Pemeriksaan sudah selesai dan kemungkinan selesai (pemberkasan) dalam 2 minggu kedepan," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi saat dihubungi, Jumat (3/1).
Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait berapa kerugian negara yang dihitung oleh BPK dalam perkara ini, ia tak mengungkap. Achsanul mengatakan, dalam waktu satu atau dua minggu BPK akan menyerahkan berkas itu ke KPK.
"Kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kita serahkan lah ke KPK. (Jumlah kerugian negara) tunggu saja ya," kata dia.
Eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebelumnya, KPK mengalami kendala dalam mengusut kasus RJ Lino yang sudah berjalan hampir 4 tahun, karena masalah penghitungan kerugian negara.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada Desember 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Hingga kini, RJ Lino pun belum ditahan. KPK mengaku kasus ini belum tuntas lantaran terkendala penghitungan kerugian negara.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT