Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BPK Ungkap Hasil Penghitungan Final Kerugian Negara Kasus Taspen: Rp 1 Triliun
28 April 2025 13:26 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Dari hasil penghitungan, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengatakan penghitungan ini merupakan hasil permintaan dari KPK. Laporan hasil penghitungan juga telah diserahkan ke KPK.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," ujar Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).
Hasil penghitungan ini merupakan final. Sebelumnya, KPK menyebut bahwa berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penghitungan kerugian negara ini diperlukan sebagai syarat pemenuhan pasal dugaan korupsi yang disangkakan.
Dengan adanya hasil penghitungan kerugian negara ini, Asep menambahkan, proses penyidikan dugaan korupsi Taspen telah rampung.
ADVERTISEMENT
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," tutur Asep.
Kasus Investasi Fiktif Taspen
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka juga telah ditahan.
Perkara bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah (surat berharga yang berisi akad pembiayaan) TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).
Namun, pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut karena gagal bayar kupon.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, di Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ diputuskan PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Kosasih kemudian diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai proposal perdamaian pada April 2019.
Dalam rapat tersebut, Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
"Pada rapat ini tersangka ANSK Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (8/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Sekitar Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02).
Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv," papar Asep.
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara pemegang Sukuk SIAISA02, termasuk PT Taspen untuk rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
PT Taspen lalu menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
ADVERTISEMENT
PT Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap Asep.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan agar konsultan hukum memberikan penjelasan terkait adanya risiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.
Pada rapat itu, Komite Investasi PT Taspen menyepakati melakukan optimalisasi aset melalui reksadana dan memilih PT IIM. Alasannya, PT IIM satu-satunya manajer investasi yang siap.
"Pada Mei 2019 PT Taspen subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51," ungkap Asep.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan)," tambah dia.
ANS Kosasih belum berkomentar mengenai perkara ini.