BPKH Akui Pukul Rata Alokasi Dana Haji, DPR: Melanggar Prinsip Keadilan

3 September 2024 1:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pansus hak angket Haji 2024 DPR RI melakukan rapat bersama dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, Senin (1/9) malam.
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, pun bertanya kepada Fadlul mengenai data para jemaah yang berangkat tahun ini.
“Anda berarti, saudara saksi sebagai pemegang uang dari jemaah tidak tahu bahwa siapa saja dari jemaah yang dipegang oleh uang Anda, yang dikelola uangnya oleh Anda gitu?" tanya Ace di ruang rapat kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) malam.
Fadlul pun mengaku tidak mengetahui sebab BPKH tidak memiliki akses ke Siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu) yang digunakan untuk mengetahui lama masa tunggu jemaah haji.
"Ya kita tidak punya akses langsung ke Siskohat," ungkap Fadlul.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat seminar integritas dan keamanan keuangan. Foto: BPKH
Ketua Pansus Nusron Wahid pun ikut mencecar Fadlul. Ia mempertanyakan bagaimana cara BPKH menghitung alokasi nilai manfaat jemaah bila tidak memiliki akses ke Siskohat.
ADVERTISEMENT
"Berarti cara membagi nilai manfaat masing-masing individu itu kan tentunya berbeda, misal jamaah yang antreannya itu 20 tahun tentunya nilai manfaatnya itu akan berbeda dengan jemaah yang antriannya itu 30 tahun," kata Nusron.
Fadlul pun kemudian mengakui bahwa BPKH mengalokasikan dana manfaat dengan cara memukul rata anggaran tanpa melihat antrean tunggu jemaah haji. Padahal harusnya, anggaran tiap jemaah berbeda sesuai dengan antrean.
"Jadi itu dipukul rata ya Pak, nilai manfaatnya?" cecar Nusron.
"Ya Pak, distribusinya dipukul rata betul Pak, kan kita baru mendistribusikan ini di tahun 2018, Pak," jawab Fadlul.
Nusron pun terlihat emosi dan mengatakan bahwa sikap yang dilakukan BPKH tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Itu kan melanggar prinsip keadilan," tegas Nusron.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat mengikuti rapat pengawasan penyelenggaraan haji bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Wehdah Al Khair, Makkah, Arab Saudi. Foto: Dok. DPR
Ace pun kemudian kembali bertanya, apakah artinya dengan tidak terintegrasinya Siskohat dengan BPKH berarti ada indikasi permainan dengan memberangkatkan jemaah secara instan.
ADVERTISEMENT
Yakni memberikan akses berangkat bagi jemaah yang rela langsung melunasi pembayaran.
"Nah saya ingin, ini menyangkut dengan ini Pak Ketua, saudara tahu Bahwa ada jemaah kita bayar tahun ini bisa langsung berangkat?" cecar Ace.
"Faktanya nggak tahu, secara fakta ya. Kita tidak punya data itu," jawab Fadlul.
"Tapi Anda tahu bahwa ada yang berangkat?" tanya Ace kembali.
"Kalau dengar-dengar sih ada Pak, tapi faktanya kami nggak punya," akui Fadlul.
Ace pun kembali menekankan bahwa tanggung jawab BPKH begitu besar karena mengelola uang jemaah haji. Ace pun menegaskan bahwa tidak boleh memukul rata alokasi dana manfaat untuk setiap jemaah sebab waktu tunggu masing-masing jemaah berbeda.
"Gini, Pak, ini penting sekali, Pak, Bapak pegang uang jemaah ya, harus tahu jemaah itu berangkatnya tahun berapa karena ini menyangkut dengan nanti nilai manfaat yang akan didapatkan oleh jemaah tersebut. Tidak boleh disamakan antara jemaah tahun daftar tahun 2010 dengan jemaah tahun 2020, buat saya ini sesuatu yang sangat problematis ya," kata Ace.
ADVERTISEMENT