BPKH: Bila Biaya Haji Tak Naik, Dana Simpanan Akan Tergerus Tahun 2027
·waktu baca 2 menit

Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun ini naik dari Rp 39,8 juta tahun lalu, menjadi Rp 69,1 juta. Kenaikan dipicu oleh penurunan nilai manfaat bagi jemaah dari 40,54% menjadi hanya 30%.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah, menyebut kenaikan biaya haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu untuk menjaga keuangan haji agar tidak tergerus di tahun-tahun depan.
"Kalau itu [nilai manfaat] kita distribusikan untuk orang yang berangkat tiap tahun, itu akan habis. Sebelum 2027 sudah habis. Artinya akan menggerus pokok dana kelolaan semua setoran awal calon jemaah haji yang belum berangkat," kata Fadhlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
BPKH menyebut bila nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tetap seperti tahun lalu, maka dana yang dikelola BPKH tidak akan mencukupi untuk biaya haji tahun mendatang.
"Yang disampaikan Kemenag sangat masuk akal sekali dan sudah memperhitungkan segala macam risiko dan utamanya bukan risiko secara sosial, tapi justru sebagai mitigasi risiko," katanya.
Terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani, menyebut tahun 2027 akan ada dua kali penyelenggaraan ibadah haji.
Jangan sampai saat haji digelar tahun 2027, dana simpanan di BPKH tidak bisa memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci karena besarnya nilai manfaat yang diterima jemaah sejak 2022.
"Haji itu biayanya Rp 98 juta. Dari dana tabungan dia dengan bagi hasil, masih belum ketemu. Makanya ada nilai manfaat meski 30 persen karena antisipasi tahun 2027 haji 2 kali," tutur Jaja kepada kumparan.
Dia berharap ada titik temu berapa biaya haji yang perlu dibayarkan calon jemaah pada tahun ini. Usulan Kemenag itu akan dibahas di Panja Haji Komisi VIII DPR.
"Mudah-mudahan bersama Komisi VIII dan pemerintah bisa ada titik temu," tuturnya.
Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar seorang jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci terdiri dari: biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah dan nilai manfaat (NM) yang dibayarkan oleh pemerintah dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
