Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPKH: Dana Calon Jemaah Haji Reguler Terkumpul Rp 7,05 Triliun
3 Juni 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada tahun ini. Faktor utamanya karena mempertimbangkan keselamatan calon jemaah karena masih dalam pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan dana haji yang sudah terkumpul?
Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, menyebut pada tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dari pelunasan tersebut terkumpul dana sekitar Rp 7,05 triliun.
"Dana yang terkumpul semuanya baik setoran awal maupun setoran lunas yaitu Rp 7,05 triliun," kata Anggito dalam konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).
Haji reguler diselenggarakan Kemenag, sementara haji khusus digelar biro travel yang terdaftar di Kemenag. Anggito menambahkan, untuk jalur haji khusus, ada 15.084 jemaah yang sudah melakukan pelunasan.
"Kemudian untuk haji khusus telah melakukan pelunasan 15.084 jemaah, terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas 120,67 juta dolar," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara, calon jemaah haji reguler yang mundur ada 569 jemaah. "Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus batal 162 jemaah, jadi 1 persen jemaah yang batalkan," ujarnya.
Anggito meminta para calon jemaah haji lainnya yang sudah melakukan pelunasan tak khawatir, meski pada tahun ini gagal berangkat untuk melakukan ibadah haji. Sebab, dana yang sudah terkumpul tersebut dipastikan tetap aman.
"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama 660 2021 mengenai pengelolaan keuangan tapi perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman seperti yang digarisbawahi Pak Yandri (Ketua Komisi VIII DPR RI), " ujarnya.
Dana tersebut akan diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank Syariah dengan prinsip syariah yang aman.
ADVERTISEMENT