BPKH Sebut Tambahan Dana Kelola Haji Rp 5,65 T Belum Terealisasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Cindhyade/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Cindhyade/Shutterstock

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mencatat potensi tambahan dana kelolaan haji sebesar sekitar Rp 5,65 triliun belum dapat terealisasi. Kondisi tersebut terjadi karena kebijakan kenaikan setoran awal haji belum diterapkan.

Fadlul menjelaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 didasarkan pada sejumlah asumsi makroekonomi dan asumsi keuangan haji yang telah ditetapkan.

Ia merinci sejumlah asumsi ekonomi yang digunakan dalam perencanaan tersebut, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga proyeksi nilai tukar dan suku bunga.

“Beberapa asumsi dasar makroekonomi yang digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,22% sampai dengan 5,3%, inflasi 2,54% sampai dengan 3,4%, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat 16.500, nilai tukar Rupiah terhadap Riyal Saudi Arabia 4.400, suku bunga SBN 10 tahun 6,6% sampai dengan 7,2%, serta suku bunga penjaminan LPS pada kisaran 4,25% sampai dengan 5,5%,” jelas Fadlul saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Fadlul menambahkan, penyusunan rencana strategis BPKH 2022–2027 juga dilakukan dalam kondisi global yang berbeda dengan situasi saat ini, termasuk dinamika geopolitik yang terjadi.

“Namun demikian, kami perlu sampaikan bahwa penyusunan Renstra BPKH tahun 2022-2027 dilakukan pada tahun 2022, di mana saat itu kondisi geopolitik, dinamika pasar global, perang di Timur Tengah, serta volatilitas pasar keuangan belum berkembang seperti yang kita hadapi saat ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah asumsi keuangan haji yang belum berjalan sesuai rencana awal, termasuk kebijakan peningkatan setoran awal haji.

“Pertama, kebijakan kenaikan setoran awal haji reguler dari 25 juta rupiah menjadi 35 juta rupiah, serta setoran awal haji khusus 4.000 US Dollar menjadi 6.000 US Dollar belum diterapkan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tambahan dana kelolaan sekitar 5,65 triliun belum dapat terealisasi,” jelas dia.

Selain itu, Fadlul juga mencatat belum terlaksananya kebijakan cicilan setoran lunas bagi jemaah tunggu yang dikelola lembaga tersebut.

“Kedua, kebijakan cicilan setoran lunas atau setoran angsuran bagi jemaah tunggu yang dikelola oleh BPKH juga belum dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah mekanisme penarikan dana BPIH tahun sebelumnya yang masih berlanjut.

“Ketiga, terdapat penarikan uang BPIH pada tahun sebelumnya atau mekanisme T+1, antara lain transfer BPIH sebesar 7,8 triliun rupiah pada tahun 2025, di mana pola ini berpotensi akan kembali terjadi pada tahun 2026 untuk BPIH tahun 2027,” ucap Fadlul.

Di sisi lain, ruang investasi BPKH juga disebut masih terbatas, baik dari segi instrumen maupun tingkat risiko yang dapat diambil.

“Keempat, ruang pengembangan investasi langsung dan investasi lainnya masih terbatas, baik dari sisi jumlah instrumen maupun profil risiko,” kata dia.

Fadlul juga menyoroti kondisi pasar keuangan yang dinamis dan berdampak pada strategi pengelolaan dana haji.

“Kelima, kondisi makro dan pasar keuangan bergerak sangat dinamis sehingga dampak pada strategi pengelolaan dana haji menjadi juga bervolatilitas,” tuturnya.

Dengan berbagai faktor tersebut, ia menegaskan kinerja RKAT 2026 tidak hanya dapat dilihat dari angka realisasi semata, melainkan juga dari konteks kebijakan dan dinamika eksternal yang memengaruhi pengelolaan dana haji.

“Dengan latar belakang tersebut, maka capaian RKAT 2026 perlu dilihat tidak hanya dari angka realisasi, tetapi juga dari konteks kebijakan, kondisi pasar, dan perubahan asumsi yang mempengaruhi ruang gerak pengelolaan keuangan haji,” pungkas dia.