BPKN: Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur saat Terbang Cederai Hak Konsumen

11 Maret 2024 10:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Batik Air. Foto: Batik Air
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Batik Air. Foto: Batik Air
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN menyoroti kasus tidurnya pilot dan kopilot Batik Air saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024. BPKN menilai hal itu mencederai hak konsumen.
ADVERTISEMENT
"153 Konsumen batik Air Kendari-Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6723, tercederai haknya selaku konsumen berupa ketidaktepatan waktu ketibaan," kata Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari lewat keterangannya, Senin (11/3).
Fitrah menyebut, hak penumpang tercederai berupa iklan yang ditawarkan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan pihak Batik Air. Penerbangan konsumen tidak sesuai dengan jadwal ketibaan.
"Pihak maskapai menjanjikan waktu tempuh Kendari-Jakarta ditempuh selama 2 jam 40 menit, namun dikarenakan pilot dan kopilot sempat tertidur bersama di kokpit dan mengakibatkan pesawat keluar jalur yang semestinya, waktu ketibaan yang dijanjikan menjadi tidak terwujud," ujar Fitrah.
"Karena pesawat dibiarkan di luar kendali karena mereka tertidur selama 28 menit, akhirnya waktu tempuh menjadi 3 jam 1 menit, artinya batik air ID 6723 mengalami keterlambatan ketibaan 21 menit dari waktu yang dijanjikan dalam tiket pesawat," tambah Fitrah.
ADVERTISEMENT
Keselamatan Konsumen Jadi Terancam
BPKN juga meminta adanya ketegasan dalam pengawasan dunia penerbangan di Tanah Air. Sebab, insiden pilot tertidur itu mengancam keselamatan penumpang.
"Guna mencegah terjadinya cederanya hak konsumen sebagaimana yang telah disampaikan, faktor manusia dalam kasus ini harus ditingkatkan kedisiplinannya agar tetap menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha selaku maskapai," ungkap Fitrah.
Sementara itu Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mendorong regulator dan maskapai Batik Air menginvestigasi secara serius prosedur keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen penerbangan.
"Apa lagi dalam waktu dekat, kita akan menjalani arus mudik dan balik yang merupakan rangkaian Idul Fitri. Hal ini harus diseriusi bagi batik air agar dapat meningkatkan kepercayaan publik kembali" ujar Mufti.
ADVERTISEMENT
Menurut Mufti, aturan seharusnya juga tidak hanya mendapatkan ganti rugi jika penerbangan delay keberangkatan. Namun juga untuk keselamatan mereka.
"Dengan kasus ini BPKN mendorong regulator untuk mengkaji aturan terkait pemberian ganti rugi bagi konsumen yang waktu tempuhnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tutupnya.