BPN Bekasi ke Warga Ber-SHM yang Digusur: Libatkan Kami dalam Perlawanan

4 Februari 2025 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, tengah melakukan perlawanan atas kasus yang menimpa. Mereka digusur meski punya SHM. Perlawanan mereka sudah diajukan ke PN Cikarang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyatakan siap membantu warga yang tergusur. Ia mengatakan bantuan itu berupa kelengkapan data.
“Kami dari BPN ya tunduk pada ketentuan yang berlaku, administrasi pertanahan kami punya data-data yang bisa dijadikan bahan untuk mendudukan secara benar ketika nanti ada perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan,” kata Darman saat dihubungi kumparan pada Selasa (4/2).
“Jadi disarankan agar BPN dilibatkan ketika ada proses perlawanan supaya kita bisa mendudukan administrasi pertanahannya dengan baik,” sambungnya.
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh PN Cikarang Kelas II. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini menjadi polemik karena para warga memiliki SHM yang sah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, menilai, eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, mengatakan pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).
Adapun penggugat tanah itu atas nama Mimi Jamilah. Ia merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang pernah membeli tanah seluas 3,6 hektare tersebut dari Djuju Saribanon Dolly.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut pendiri sekaligus warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari, Abdul Hamid tidak pernah membalik nama tanah tersebut, sehingga ia tak memegang SHM, hanya Akta Jual Beli (AJB) dan ia pun tak pernah melunasi. Djuju pun menjual tanah itu ke tangan lainnya.